Status Gunung Bromo diturunkan dari level siaga (level III) menjadi waspada (level II) sejak Jumat (26/2) pukul 13.00 WIB. Namun wisatawan belum diperbolehkan ke lokasi kawah.
Hasil rapat koordinasi Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) dan 10 stakeholders menyatakan bahwa kaldera Gunung Bromo hanya dibuka terbatas. Ketentuan tersebut berdasarkan rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
"Per 27 Februari 2016 pukul 13.00 WIB, kawasan Kaldera Bromo dibuka terbatas sesuai dengan rekomendasi PVMBG atas penurunan status Gunung Bromo menjadi Waspada," kata Kapala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Ayu Dewi Utari, Sabtu (27/2).
Masyarakat dan wisatawan dapat beraktivitas di kaldera Tengger dan Lautan Pasir, namun tidak diperkenankan untuk ke kawah Gunung Bromo.
Sementara itu, karena alasan konservasi ekosistem dan menghormati ritual Wulan Kepitu masyarakat Tengger, kendaraan bermotor tidak diperbolehkan masuk ke kawasan Tengger dan Lautan Pasir.
Selain itu juga sedang dilakukan pembenahan jalur wisata yang mengalami kerusakan. Larangan untuk kendaraan bermotor berlaku dari tanggal 27 Februari 2016 sampai 11 Maret 2016
"Pembukaan Kawasan Wisata Bromo secara penuh akan dilaksanakan 12 Maret 2016," katanya.
Tanggal tersebut kendaraan bermotor dapat memasuki kawasan Tengger Laut Pasir, tetapi harus mentaati peraturan yang berlaku. Karena akan dilakukan pengaturan jalur kendaraan bermotor, jalur kuda dan jalur pejalan kaki.
"Akan diberlakukan itu dan diminta untuk dipatuhi bersama," katanya.
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mempersempit daerah bahaya atas penurunan status Bromo. Masyarakat diperbolehkan beraktivitas dalam radius 1 km dari puncak kawah.
"Daerah bahaya dipersempit dari radius 2,5 Km menjadi radius 1 km. Artinya masyarakat dan wisatawan dilarang melakukan aktivitas di dalam radius 1 km dari puncak kawah," kata Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB dalam rilisnya, Jumat (26/2).
Keputusan PVMBG berdasarkan analisis vulkanik, baik data visual dan instrumental yang sudah menurun. Pihaknya telah melaporkan penurunan status kepada BNPB dan BPBD serta unsur-unsur terkait.
"Wisatawan dapat berkunjung ke Gunung Bromo, namun tidak melakukan aktivitas di radius satu kilometer," tegasnya.
Pengamatan Jumat (26/2) pukul 00.00-06.00 WIB teramati asap kawah teramati putih tipis, tekanan lemah. Tinggi asap berkisar 50 meter dari puncak atau 2.379 mdpl ke barat-barat daya. Tercium bau belerang ringan dan seismik tremor antara 0,5-1 mm dominan 1 mm.
Sebelumnya dinaikkan status Siaga (level III) pada 4 Desember 2015 lalu tremor amplitudo maksimum mencapai 36 mm.
0 Response to "Status Gunung Bromo kini diturunkan, wisatawan belum boleh ke kawah"
Post a Comment